Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemprov Ogah Gugat BPN Soal HGB PT Modern di Lahan Ranca Gede

Pemprov Ogah Gugat BPN Soal HGB PT Modern di Lahan Ranca Gede
Kawasan pabrik yang dulunya Situ Ranca Gede Jakung (IDN Times/Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Pemprov Banten memutuskan tidak menggugat BPN Serang ke PTUN terkait penerbitan HGB di lahan Situ Ranca Gede, memilih jalur komunikasi antarinstansi demi kepentingan umum.
  • Pemprov menilai gugatan hanya buang waktu dan biaya, sehingga fokus pada negosiasi dengan PT Modern Cikande untuk opsi lahan pengganti atau sewa sebagai area resapan air.
  • Dosen Untirta menyarankan Pemprov tetap menggugat ke PTUN agar ada kepastian hukum atas sertifikat HGB, karena pembatalannya hanya bisa dilakukan melalui pengadilan atau BPN.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memutuskan tidak menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang diduga merupakan Situ Ranca Gede.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, mengatakan langkah menggugat sesama instansi pemerintah dinilai bukan pilihan yang bijak. Meski secara hukum memungkinkan, Pemprov memilih jalur komunikasi untuk mencari solusi.

“Kan enggak elok kalau pemerintah menggugat pemerintah. Plat merah sama plat merah, seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik. Tujuan kita kan untuk kepentingan umum,” kata Hadi, Senin (4/5/2026).

1. Gugatan dinilai bakal menghabiskan waktu dan biaya

Plt Biro Hukum Pemprov Banten Hadi usai apel pagi di Pendopo (Dok. Khaerul Anwar)
Plt Biro Hukum Pemprov Banten Hadi usai apel pagi di Pendopo (Dok. Khaerul Anwar)

Menurutnya, jalur gugatan hanya akan memakan waktu dan biaya, sehingga pendekatan dialog dianggap lebih efektif dan kondusif.

Pemprov Banten saat ini tengah mempertimbangkan sejumlah opsi penyelesaian dengan PT Modern Industrial Estate atau Modern Cikande, yang menguasai lahan seluas sekitar 25 hektare tersebut. Salah satu opsi adalah meminta perusahaan menyediakan lahan pengganti sebagai area resapan air guna meminimalisir banjir.

“Kan kami butuh resapan air dalam rangka meminimalisir banjir, paling tidak dia (Modern Cikande) harus mengganti,” ujarnya.

2. Pemprov Banten panggil pihak Modern untuk negosisasi

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, opsi kompensasi berupa sewa lahan juga menjadi pertimbangan, yang nilainya akan ditentukan melalui appraisal. “Kalau memang harus seperti itu, bisa juga melalui mekanisme sewa, nanti dihitung berapa besarannya,” lanjut Hadi.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kesepakatan final. Komunikasi masih terus dilakukan, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang akan mendampingi proses negosiasi.

Pemprov Banten juga berencana segera mengirim surat kepada pihak Modern Cikande untuk menggelar pertemuan resmi guna membahas solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Nanti Kejati yang mengedepankan komunikasi dengan pihak Modern. Itu kan lebih kuat, karena kejaksaan punya daya tekan,” ucapnya.

3. Pemprov disarankan gugat HGB ke PTUN

ilustrasi pengadilan (Tingey Injury Law Firm /Unsplash)
ilustrasi pengadilan (Tingey Injury Law Firm /Unsplash)

Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Firdaus, menyarankan Pemprov Banten menempuh jalur hukum melalui PTUN untuk menguji keabsahan sertifikat HGB yang diterbitkan BPN Kabupaten Serang.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, mengingat adanya dua produk hukum yang sama-sama memiliki kekuatan mengikat, yakni putusan kasasi yang memenangkan Pemprov Banten dan sertifikat HGB milik perusahaan.

“Supaya ada kepastian hukum, alangkah bagusnya provinsi menggugat lagi ke PTUN terkait sertifikat HGB ini,” ujarnya.

Firdaus menjelaskan, dalam hukum tata usaha negara berlaku prinsip praduga rechtmatig, yakni setiap keputusan administrasi negara dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang. Dengan demikian, sertifikat HGB tersebut tetap berlaku sebelum ada pembatalan resmi.

Ia menambahkan, pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui PTUN atau oleh instansi yang menerbitkannya, yakni BPN. Oleh karena itu, tanpa adanya pembatalan, eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkrah berpotensi terhambat.

“Tidak bisa seketika, karena yang mengeluarkan sertifikat itu lembaga negara yang berwenang. Jadi harus diuji lagi,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More