Serang, IDN Times – Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum (43), menggugat pemerintah daerah sebesar Rp100 miliar. Gugatan yang didaftarkan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang itu karena Al Amin terjatuh karena jalan berlubang hingga menewaskan penumpangnya yang masih siswa SD.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Yayan Elang Mulyana, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk menuntut hak kliennya yang menjadi korban kecelakaan saat berupaya menghindari lubang di jalan.
“Tujuan gugatan yang kami ajukan adalah untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar pada pemerintah. Tujuannya untuk nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang di Banten, dan uang itu dipakai untuk bangun jalan yang berlubang dan rusak,” kata Raden Yayan saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Untuk diketahui, akibat kecelakaan maut itu, Al Amin sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang, meskipun belakangan penetapan dibantah oleh Polda Banten setelah ramai jadi perbincangan publik. Sehari kemudian kasus itu diselesaikan secara restorative justice.
