Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang mengawasi penjualan parsel di Kota Tangerang, khususnya di pasar swalayan atau pusat perbelanjaan.
Hal ini untuk mengantisipasi peredaran parsel atau barang dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar dan kedaluarsa.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, pengawasan ini dilakukan secara acak ke retail atau supermarket selama beberapa hari ke depan. Kali ini, kegiatan berlangsung di TipTop Swalayan dan Hypermary Cyber Park, Senin (17/3/2025).
“Jadi ini merupakan hari pertama kami melakukan pengecekan dan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan, hingga wilayah timur yaitu Ciledug dan Larangan," kata Suli.