Jual Kakak Kandung ke Pria, Muncikari di Serang Divonis 3 Tahun

- Desi Puspitasari divonis 3 tahun penjara oleh PN Serang karena menjajakan kakaknya ke pria hidung belang
- Vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Serang, didasarkan atas pertimbangan memperjualbelikan kakak kandung yang terdesak utang
- Desi ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang di hotel berbintang karena menjajakan kakaknya dengan harga Rp1-1,5 juta
Serang, IDN Times - Seorang wanita di Kabupaten Serang bernama Desi Puspitasari divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang karena menjajakan kakak kandungnya ke pria hidung belang. Persidangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (20/11/2014).
Desi dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Bony Daniel.
1. Perbuatan terdakwa dianggap tak bermoral

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun dan dua bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa didasarkan atas pertimbangan majelis hakim, yakni terdakwa telah memperjualbelikan kakak kandangnya sendiri DV yang terdesak utang dan kebutuhan ekonomi.
Selain itu, perbuatan Desi dianggap tidak bermoral karena menjajakan kakak kandungnya sendiri serta memanfaatkan teknologi yang sistematis dalam menjajakan korban serta merusak martabat manusia.
Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan," katanya.
2. Desi ditangkap saat menjajakan kakaknya di hotel

Desi sebelumnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Serang, pada Senin malam, 15 Juli 2024. Penangkapan terhadap muncikari tersebut berawal dari adanya informasi terkait protitusi di hotel berbintang di Kabupaten Serang.
Dari informasi tersebut, petugas mengamankan DV yang saat itu melayani pria hidung belang dari dalam kamar hotel. Selanjutnya, kedua kakak beradik tersebut dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
3. Terdakwa menjual kakak kandung Rp1 juta hingga Rp1,5 juta
.jpg)
Dari hasil pemeriksaan Desi menjajakan kakaknya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Dari penjualan kakaknya itu, Desi mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi dengan pria hidung belang.
Dalam menjalankan aksinya, Desi mengirimkan foto DV kepada pria hidung belang dan bernegosiasi harga. Setelah harga disepakati, DV pergi ke kamar hotel dan melayani pemesan sesuai arahan Desi.
"Terdakwa telah mempunyai niat untuk melakukan perdagangan orang," katanya.