Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Serang Tangkap Wanita di Hotel, Diduga Muncikari

Polres Serang Tangkap Wanita di Hotel, Diduga Muncikari
Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap muncikari, seorang wanita inisial DP (29) di salah satu hotel di Kabupaten Serang. Ia menjual perempuan inisial DE (32) untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp1,5 juta.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi memperoleh informasi bahwa ada bisnis prostitusi di hotel bintang tiga tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," kata Condro, Rabu (17/7/2024).

1. DP ditangkap di parkiran hotel, DE diamankan di kamar hotel bersama pria

Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Condro menyampaikan, personel Unit PPA Polres Serang pun melakukan penggerebekan ke hotel tersebut pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari operasi itu, polisi menangkap DP di parkiran hotel.

Dalam pengembangan dari kamar hotel berbintang tersebut, petugas juga kemudian mengamankan DE yang sedang melayani tamu pria hidung belang dalam kamar hotel.

"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang" kata pria alumnus Akpol 2005 itu.

2. DP mendapat jatah Rp300 ribu setiap transaksi

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan dalam pemeriksaan terungkap bahwa DP telah menyiapkan korban DE untuk melayani para pria hidung belang untuk berkencan dengan tarif Rp1,5 juta.

"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai muncikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari setiap transaksi," katanya.

3. DP terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Andi Kurniady, dari pengakuan DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi. Polisi pun menetapkan DP sebagai tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Banten 8–13 April 2026

07 Apr 2026, 20:38 WIBNews