Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jual Kakak Kandung ke Pria, Muncikari di Serang Divonis 3 Tahun

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
- Desi Puspitasari divonis 3 tahun penjara oleh PN Serang karena menjajakan kakaknya ke pria hidung belang
- Vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Serang, didasarkan atas pertimbangan memperjualbelikan kakak kandung yang terdesak utang
- Desi ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang di hotel berbintang karena menjajakan kakaknya dengan harga Rp1-1,5 juta
Serang, IDN Times - Seorang wanita di Kabupaten Serang bernama Desi Puspitasari divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang karena menjajakan kakak kandungnya ke pria hidung belang. Persidangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (20/11/2014).
Desi dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us