Serang, IDN Times - Seorang wanita di Kabupaten Serang bernama Desi Puspitasari divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang karena menjajakan kakak kandungnya ke pria hidung belang. Persidangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (20/11/2014).
Desi dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Bony Daniel.