Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kabel Internet Semrawut Ditertibkan, DPRD Tangsel: Harus Masuk APBD!

Kabel Internet Semrawut Ditertibkan, DPRD Tangsel: Harus Masuk APBD!
IDN Times/Muhamad Iqbal
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Partai Demokrat, Julham Firdaus menilai, pendapatan daerah dari pemasangan instalasi fiber optic bawah tanah yang segera diterapkan, semestinya masuk dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022, dan juga APBD Murni Tahun 2023.

“Kalau memang sudah diterapkan dalam waktu dekat ini, maka pendapatan daerah dari pemasangan instalasi FO itu sudah harus masuk ke dalam APBD Perubahan 2022 dan juga APBD Murni 2023 nanti,” kata Julham, Senin (25/7/2022).

Hal itu dikatakan Julham menanggapi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang saat ini tengah mengarahkan para pengusaha provider internet di Tangsel untuk membatasi pemasangan kabel udara fiber optic (FO). 

Selain itu, para provider nantinya diharuskan membayar biaya sewa dari pemanfaat lahan Barang Milik Daerah (BMD) yang dijadikan sebagai media untuk pemasangan instalasi fiber optic.

1. Julham meminta pihak terkait jangan main-main dengan pendapatan daerah

Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Julham mengatakan, tidak hanya pendapatan daerah dari pemasangan instalasi FO saja, tetapi juga pemasangan instalasi air bersih, pipa gas harusnya dikenakan retribusi. Pos penerimaannya pun harus masuk di perubahan dan murni.

“Intinya, semua pendapatan daerah dari pajak atau retribusi, serta pendapatan daerah lainnya yang sah itu, harus dihitung dari perubahan atau murni makanya saya sebagai anggota DPRD akan awasi itu jangan sampai kecolongan," kata dia.

Dia mengingatkan agar pihak terkait jangan main-main dengan pendapatan daerah. "Karena saya akan konsen monitor oknum-oknum yang memanfaatkannya,” ujar Julham.

2. Pembayarannya harus jelas

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).
Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Julham juga mengatakan, untuk penerapan instalasi FO tersebut harus jelas mekanisme pembayarannya.

“Untuk FO ini harus jelas mekanisme pembayaran seperti apa, penyewaan lahan seperti apa. jangan sampai hilang begitu aja,” paparnya.

3. Pemkot Tangsel relokasi kabel di Tangsel

IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal

Diketahui, Pemkot Tangsel, melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), beberapa waktu telah sepakat merelokasi dengan cara memutus kabel udara fiber optic di sepajang Jalan Ceger Raya, sepanjang 7 km, secara bertahap mulai Pondok Betung hingga Jalan Pondok Aren pertigaan Gopli.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal

Latest News Banten

See More

BPN : Sertifikat Tanah Tak Bisa Terbit Jika Lahan Masih Bersengketa

07 Jun 2026, 12:03 WIBNews