Tangerang Selatan, IDN Times -Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Apsari Dewi mengultimatum para pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau predator seksual anak bakal dituntut dengan hukuman pidana tambahan-- selain kurungan badan dan denda.
"Identitas pelakunya akan kami tampilkan di ruang publik," kata Apsari, Selasa (22/7/2025).
Apsari menyontohkan hukuman yang diterapkan di Prancis. Di sana, kata dia, semua pelaku predator seksual anak diumumkan dimana-mana. Dalam pengumuman itu, para pelaku disebut sebagai orang berbahaya.
"Dan sanksinya bukan pribadi. Keluarga juga akan malu. Upaya hukum ini bukan untuk mempermalukan, tapi demi pencegahan terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," terangnya.