Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Serang Sebar Video Mesum Mantan Pacar ke Keluarga Korban

Tersangka FA saat ditangkap Polres Serang (Dok.Polres Serang)
Intinya sih...
  • FA ditangkap karena menyebarkan video mesum mantan pacarnya
  • Hubungan intim dilakukan tanpa seizin korban, lalu FA mengirimkan video ke keluarga korban
  • FA dijerat dengan UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara

Serang, IDN Times - Seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22), ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan keluarga mantan pacarnya terkait kasus revenge porn.

FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di tempatnya bekerja di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat 18 Juli 2025, atas dugaan menyebarkan video persetubuhan dengan mantan pacarnya, JS.

1. Selama berpacaran, FA dan korban kerap berhubungan layaknya suami istri

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkap, JS yang merupakan warga Kecamatan Jawilan masih berusia 17 tahun. Dia sempat berpacaran dengan tersangka. Dari hasil penyelidikan, kata Condro, keduanya sudah berhubungan intim layaknya suami istri, selama berpacaran.

"Setiap berhubungan intim, tersangka kerap memvideokan melalui kamera handphone tanpa seizin korban," kata Condro, (21/7/2025).

Tujuan tersangka FA merekam hubungan intim untuk menakut-nakuti agar jalinan cintanya tidak diputus. Selain itu agar korban juga mudah diajak bercumbu, jika tersangka membutuhkan. "Terakhir tersangka melakukan hubungan intim pada bulan Mei lalu," katanya.

2. Tersangka kesal kepada korban dan kemudian mengirim video kepada keluarga korban

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, kata dia, beberapa Minggu setelah itu, tersangka kembali menghubungi korban dengan maksud untuk bertemu dan melakukan hubungan terlarang lagi. Namun beberapa kali dihubungi, korban tidak merespons. Ancaman tersangka yang akan menyebarkan video mesum, juga tidak digubris oleh korban.

"Diduga kesal, tersangka akhirnya memutuskan mengirimkan rekaman video hubungan intim kepada keluarga korban," katanya.

Setelah melihat video kiriman dari tersangka, pihak keluarga kemudian mencoba mengklarifikasi pada korban. Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, pada 20 Juni 2025 pihak keluarga memutuskan melapor ke Mapolres Serang.

3. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Ilustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)
Ilustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)

"Setelah melengkapi penyidikan disertai barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA bergerak cepat menangkap pelaku dan berhasil mengamankan di tempat kerjanya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us