Tangerang Selatan, IDN Times - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya menilai, penyidik Polri dan jaksa keliru dalam menerapkan hukum terhadap kasus karaoke eksekutif di Hotel Venesia BSD pada 19 Agustus 2020.
Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya juga menerapkan pasal Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Alasannya, menurut dia, peristiwa yang terjadi di Venesia BSD dilakukan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Dengan demikian semestinya penyidik melakukan penyidikan atas dua tindak pidana. Tindak pidana TPPO dan Kekarantinaan Kesehatan," kata Halimah dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (18/5/2021).