Tangerang Selatan, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pinjaman gadai syariah di lingkungan PT Pegadaian (Persero). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial TAB dan JI.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Tim Pidana Khusus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran uang pinjaman gadai berbasis hukum gadai syariah (rahn).
Kasus itu terjadi di Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya yang berada di bawah Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren sepanjang tahun 2025.
“Dari hasil gelar perkara, Tim Pidsus Kejari Tangsel telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa TAB dan JI melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada rentang waktu Februari–Maret 2025,” kata Apreza, Selasa (22/6/2026).
