Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap Bebi Nurmaja alias Bimo terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah mengatakan, Bimo terjerat perkara jual beli rumah dan dengan modus sertifikat palsu.
Hasbullah menyebut, sertifikat tanah rumah palsu tersebut merugikan korban hingga Rp800 juta. “terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,” kata Hasbullah, Rabu (10/1/2024).
