Serang, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membantah dugaan penggelapan barang bukti oleh oknum jaksa inisial IR berkaitan perkara First Travel seperti yang sempat diberitakan IDN Times pada 15 April 2026 lalu.
Kendati demikian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IR merupakan jaksa di Kejati Banten. Namun telah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di sini (Kejati Banten). Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat,” ujarnya pada Jumat, (17/4/2026)
