Pengadaan lahan sport center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang itu diperkirakan merugikan keuangan negara Rp86 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 1994 terjadi pembebasan lahan besar-besaran yang dilakukan oleh Mujiono dan kerabat sebanyak 60 hektare di Kelurahan Kemanisan dan pada 2001 baru dibuat Akte Jual Beli (AJB).
Lahan itu kemudian dibeli oleh Tubagus Chaeri Wardana (TCW) seharga Rp35 miliar, lantas dijual ke Pemprov Banten seharga Rp144.061.902.000.
Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019.
"Perkara pengadaan tanah (sport center) sudah masuk tahap penyidikan, dan sudah meminta banyak keterangan warga. Hitungan kita kerugiannya Rp86 miliar," kata Rudi Prabowo Aji kepada wartawan.