Kereta Petani–Pedagang Siap Beroperasi 1 Desember, Ini Info Lengkapnya

- Registrasi wajib untuk fasilitas tambahan
- Aturan ketat barang bawaan
- Pemerintah beri subsidi agar tarif tetap murah
Lebak, IDN Times – Layanan Kereta Petani dan Pedagang resmi siap dioperasikan mulai 1 Desember 2025 di lintas Commuter Line Merak. Layanan itu merupakan inovasi KAI Group yang didukung Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), khusus untuk membantu mobilitas petani dan pedagang dalam mendistribusikan hasil bumi.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda menjelaskan, layanan ini akan menempel pada perjalanan reguler Commuter Line Merak dengan kapasitas 73 tempat duduk.
“Setiap hari tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung. Semua aturan dan kesiapan sudah disiapkan agar layanan ini berjalan optimal,” kata Karina pada Minggu (30/11/2025).
1. Registrasi wajib untuk dapat fasilitas tambahan

Calon pengguna harus mendaftar lebih dulu di loket stasiun dengan membawa identitas diri untuk mendapatkan Kartu Petani dan Pedagang. Pemilik kartu mendapat sejumlah fasilitas; bisa pesan dan beli tiket H-7 keberangkatan, bisa masuk ke area tunggu 2 jam sebelum jadwal berangkat, harga tiket tetap Rp3.000, sama seperti tarif Commuter Line Merak.
Masyarakat umum tetap boleh menggunakan layanan ini, namun pembelian tiket hanya bisa dilakukan pada hari keberangkatan selama kursi masih tersedia.
2. Ada aturan ketat soal barang bawaan

Barang dagangan yang boleh dibawa hanya; dua koli/tentengan, ukuran maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.
Karina menegaskan beberapa barang dilarang dibawa, seperti; barang berbau menyengat, hewan ternak, barang mudah terbakar, senjata tajam maupun api. “Ini untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna,” ujarnya.
3. Pemerintah memberi subsidi agar tarif tetap murah

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA, Arif Anwar memastikan bahwa pemerintah mendukung penuh layanan baru ini. Melalui skema Public Service Obligation (PSO), tarif KA Petani dan Pedagang ditetapkan hanya Rp3.000.
“Kami instruksikan untuk mematok tarif Rp3.000 agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Arif.
Ia menambahkan semua rangkaian telah melalui pengujian kelaikan sesuai PM 63/2019 tentang Standar Pelayanan Minimum, untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan terpenuhi.
Menurut Arif, hadirnya Kereta Petani dan Pedagang menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Merak–Rangkasbitung. “Kami mengapresiasi KAI Group. Semoga layanan ini dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Arif.

















