Serang, IDN Times - Plt Inspektur Inspektorat Provinsi Banten M Tranggono mengungkapkan, kerugian korban penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten mencapai Rp10 miliar lebih.
Hal itu berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap empat perusahaan yang menjadi korban penipuan AB. "Kemarin (kerugian) banyak bukan hanya Rp3 miliar, tapi di atas Rp10 miliar," kata Tranggono, Kamis (17/8/2023).
