2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Dituntut 2,5 Tahun Bui

Jaksa menilai mereka memeras dua perusahaan Rp3,5 miliar

Serang, IDN Times - Mantan pejabat Bea-Cukai Bandara Soekarno Hatta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji dituntut dua tahun enam bulan atas perkara pemerasan dua perusahaan jasa penyimpanan senilai Rp3,5 miliar.

Qurnia Ahmad Bukhori merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji merupkan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Bandara Soetta: Tidak Ada Mafia Impor, Itu Isu!

1. Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi

2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Dituntut 2,5 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejati Banten, Rabu (29/6/2022), kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak korupsi sebagai mana Pasal 11 jo 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko, "berupa penjara selama dua tahun enam bulan." 

2. Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar uang denda sebesar Rp100 juta

2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Dituntut 2,5 Tahun BuiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pidana penjara, kata Jaksa Subardi, Jaksa juga menuntut Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko membayar uang denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa, antara lain, tidak mendukung program pemerintah disaat pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya selaku aparatur sipil negara (ASN).

"Hal meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan," kata Jaksa Subardi.

3. Dalam dakwaan terungkap keduanya memeras dua perusahaan jasa titipan

2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Dituntut 2,5 Tahun BuiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, keduanya disebut memaksa direktur utama dan manajer keuangan PT SKK untuk memberikan uang dengan perhitungan Rp1.000 per kilogram setiap bulannya sesuai data tonase barang.

Permintaan itu terjadi dari periode bulan April 2020 sampai April 2021 yang seluruhnya sebesar Rp 3,4 miliar.

Selain PT SKK, keduanya juga menggunakan cara yang sama untuk memeras kepada PT ESL dari bulan Januari 2021 sampai Februari 2021 dengan total Rp80 juta.

"Telah memaksa pengurus PT SKK dan pengurus PT ESL untuk menyerahkan uang yang total keseluruhannya berjumlah Rp 3.517.000.000 yang menguntungkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhori," ujar Subardi. 

Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta Jadi Tersangka Pemerasan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya