Brigadir NP Dihukum Demosi Hingga Penundaan Kenaikan Pangkat

Sanksi karena Brigadir NP membanting mahasiswa

Serang, IDN Times - Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa di Kabupaten Tangerang saat demonstrasi, diganjar sanksi berat setelah menjalani persidangan disiplin di Mapolda Banten.

Sidang disiplin ini dipimpin langsung Kapolreta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Dia terbukti bersalah melakukan tindakan diluar prosedur dan menimbulkan korban.

"Dalam putusan persidangan NP dijatuhi sanksi berlapis sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Viral Video Mahasiswa Dibanting Polisi Hingga Kejang

1. NP ditahan selama 21 hari, demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat

Brigadir NP Dihukum Demosi Hingga Penundaan Kenaikan PangkatIDN Times/Dok. Video Whatsapp

Dari amar putusan terdapat beberapa poin, yakni NP ditahan selama 21 hari ke depan, dimutasi bersifat demosi dari jabatannya sebagai bintara Polres Tangerang. Selama menjalani hukuman dia juga tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.

"Tidak cukup dengan itu saudara NP diberikan sanksi tertulis secara administasi. Akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan," katanya.

2. Hal yang memberatkan dan meringankan Brigadir NP

Brigadir NP Dihukum Demosi Hingga Penundaan Kenaikan PangkatIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Hal yang memberatkan NP yakni perilakunya saat melakukan penanganan demonstrasi di luar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan, dan menimbulkan korban serta mencoreng nama baik Polri.

"Pertimbangan yang meringankan NP betul langsung mengakui dan menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada korban," katanya.

Baca Juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Berpangkat Brigadir

3. Korban belum putuskan bawa ke ranah pidana

Brigadir NP Dihukum Demosi Hingga Penundaan Kenaikan PangkatIDN Times/Dok. Video Whatsapp

Sementara itu korban, MFA (21) mengaku belum memutuskan untuk membawa tindakan Brigadir NP tersebut ke ranah hukum pidana karena masih dalam proses pemulihan.

"Itu masih kita bicarakan anatara saya dengan pendamping hukum saya," katanya.

Baca Juga: Minta Maaf, Kapolda Banten Minta Brigadir NP Diberi Sanksi Tegas  

Baca Juga: Pemeriksaan Brigadir NP Diambil Alih Polda Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya