Buntut Aksi Smackdown Oknum Polisi, Mahasiswa Tuntut Kapolres Dicopot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polisi menyekat masa aksi dari Aliansi Mahasiswa Tangerang yang ingin bergerak menggelar demonstrasi di Mapolda Banten menuntut Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dicopot dari jabatannya.
Namun aksi demonstrasi mahasiswa itu dihadang polisi di tengah jalan dan tertahan di Jalan Raya Syech Nawawi, Cipocok, Kota Serang, Kamis (14/10/2021).
"Kita di sini dihadang. Kemarin kawan kita di-smackdown, padahal katanya mengayomi malah terbalik," tutur salah satu demonstran dalam orasinya.
Baca Juga: Viral Video Mahasiswa Dibanting Polisi Hingga Kejang
1. Tuntutan pencopotan Kapolres Tangerang itu buntut tindakan kekerasan anggotanya
Tuntutan pencopotan Kapolres Tangerang merupakan buntut dari aksi kekerasan anggota kepolisian terhadap peserta aksi unjuk rasa saat HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Sandi, kordinator massa aksi mengatakan, tindakan represi jajaran Polres Tangerang kepada mahasiswa yang menggelar demonstrasi dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri yang termaktub dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2009 bahwa setiap anggota polri dilarang bertindak sewenang-wenang.
"Kapolres Tangerang harus bertanggung jawab atas perilaku anggotanya," katanya.
Baca Juga: Polisi: Demo Mahasiswa di HUT Kabupaten Tangerang Tak Ada Izin
2. Represi polisi merupakan tindakan pembungkaman
Padahal, menurutnya, sebagai negara demokrasi menyampaikan pendapat di muka umum merupakan sesuatu yang dijamin oleh konstitusi. Namun dalam realitanya masih banyak pembungkaman dengan adanya aksi repsesif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Kasus ini kemudian menjadi gambaran jelas bagi kita bahwa polri hari ini masih kental akan nuansa budaya menjaga keamanan di jaman orde baru," katanya.
3. Polri dinilai salah tafsirkan soal UU Ketertiban Umum
Disampaikan Sandi, tindakan arogansi aparat selama ini akibat dari kekelirun Polri menafsirkan perintah undang-undang soal menciptakan ketertiban umum yang akhirnya menjadi landasan tindakan represif terhadap masyarakat yang menggelar demonstrasi.
"Dasar itu yang memantik kontroversi berujung pembubaran aksi demonstrasi dan menuduh pelaku demonstrasi melakukan tindakan pelanggaran hukum," katanya.
Setelah menggelar mediasi dengan aparat kepolisian, akhirnya hanya 10 perwakilan dari mahasiswa yang diizinkan menyampaikan tuntutan dihadapan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. Sementara massa aksi yang lain tetap tertahan.
Baca Juga: Minta Maaf, Kapolda Banten Minta Brigadir NP Diberi Sanksi Tegas