Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buntut Aksi Smackdown Oknum Polisi, Mahasiswa Tuntut Kapolres Dicopot

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Polisi menyekat masa aksi dari Aliansi Mahasiswa Tangerang yang ingin bergerak menggelar demonstrasi di Mapolda Banten menuntut Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dicopot dari jabatannya.

Namun aksi demonstrasi mahasiswa itu dihadang polisi di tengah jalan dan tertahan di Jalan Raya Syech Nawawi, Cipocok, Kota Serang, Kamis (14/10/2021).

"Kita di sini dihadang. Kemarin kawan kita di-smackdown, padahal katanya mengayomi malah terbalik," tutur salah satu demonstran dalam orasinya.

1. Tuntutan pencopotan Kapolres Tangerang itu buntut tindakan kekerasan anggotanya

IDN Times/Khaerul Anwar

Tuntutan pencopotan Kapolres Tangerang merupakan buntut dari aksi kekerasan anggota kepolisian terhadap peserta aksi unjuk rasa saat HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Sandi, kordinator massa aksi mengatakan, tindakan represi jajaran Polres Tangerang kepada mahasiswa yang menggelar demonstrasi dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri yang termaktub dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2009 bahwa setiap anggota polri dilarang bertindak sewenang-wenang.

"Kapolres Tangerang harus bertanggung jawab atas perilaku anggotanya," katanya.

2. Represi polisi merupakan tindakan pembungkaman

IDN Times/Khaerul Anwar

Padahal, menurutnya, sebagai negara demokrasi menyampaikan pendapat di muka umum merupakan sesuatu yang dijamin oleh konstitusi. Namun dalam realitanya masih banyak pembungkaman dengan adanya aksi repsesif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Kasus ini kemudian menjadi gambaran jelas bagi kita bahwa polri hari ini masih kental akan nuansa budaya menjaga keamanan di jaman orde baru," katanya.

3. Polri dinilai salah tafsirkan soal UU Ketertiban Umum

IDN Times/Dok. Video Whatsapp

Disampaikan Sandi, tindakan arogansi aparat selama ini akibat dari kekelirun Polri menafsirkan perintah undang-undang soal menciptakan ketertiban umum yang akhirnya menjadi landasan tindakan represif terhadap masyarakat yang menggelar demonstrasi.

"Dasar itu yang memantik kontroversi berujung pembubaran aksi demonstrasi dan menuduh pelaku demonstrasi melakukan tindakan pelanggaran hukum," katanya.

Setelah menggelar mediasi dengan aparat kepolisian, akhirnya hanya 10 perwakilan dari mahasiswa yang diizinkan menyampaikan tuntutan dihadapan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. Sementara massa aksi yang lain tetap tertahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us