Cinta Terlarang di Balik Kasus Mayat Dalam Karung

Korban dibunuh suaminya sendiri

Serang, IDN Times - Polisi mengungkap, tersangka pembunuhan, Purwadi (37), masih memiliki hubungan keluarga dengan korban Junaesih (36). 

"Antara mereka sebetulnya hubungan keluarga sedarah, paman dan keponakan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (2/8/2022).

Jasad Junaesih sebelumnya ditemukan terbungkus dalam karung di tumpukan sampah di Kabupaten Serang. Polisi sudah menangkap suaminya, Purwadi, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi: Wanita Dalam Karung Dibunuh Sang Suami

1. Korban tinggalkan suami sah, beralih ke paman

Cinta Terlarang di Balik Kasus Mayat Dalam KarungDok. Istimewa/Polres Serang

Usai pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik menemukan fakta bahwa Purwadi merupakan paman kandung dari korban. Di sisi lain, korban masih berstatus sebagai istri sah laki-laki lain sehingga pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga.

"Punya suami, cuma beralih kepada sang paman dengan status pernikahan yang kami sampaikan tidak formal di pencatatan kenegaraan," katanya.

2. Tersangka dan korban sudah menjalani hubungan suami istri terlarang selama 5 tahun lebih

Cinta Terlarang di Balik Kasus Mayat Dalam KarungIDN Times/Khaerul Anwar

Keduanya menjalani sudah pernikahan sedarah selama lima tahun lebih. Karena tak dapat restu keluarga, selama itu juga, korban maupun pelaku tidak memberitahukan keberadaan mereka.

"Korban dan pelaku sudah lima tahun lebih meninggalkan keluarga. Bahkan mereka sempat dicari-cari oleh keluarganya," katanya.

3. Korban memiliki 4 anak, dari suami sah 2 orang dan dari paman 2 orang

Cinta Terlarang di Balik Kasus Mayat Dalam KarungDok. Istimewa/Polres Serang

Dari hubungan pernikahan terlarang ini, keduanya dikaruniai dua anak. Pertama, dengan pelaku memiliki dua anak berusia 5 tahun dan bayi 40 hari.

Dari suami sah yang ditinggalkannya, korban memiliki dua anak. 

Baca Juga: Mayat Dalam Karung Diduga Korban Pembunuhan 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya