Eks Kepala Bulog Serang Divonis 5 Tahun Bui Dalam Kasus Korupsi Beras

Perbuatan terdakwa telah merugikan uang negara Rp1,9 miliar

Serang, IDN Times - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap mantan Kepala Satker IV Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar. Majelis Hakim menyatakan Amritzal terbukti korupsi dalam kasus korupsi pengadaan beras dalam negeri.

Dalam berkas putusan yang dibacakan hakim ketua Dedi Ady Saputra pada Senin (20/3/2023), terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melamukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amritzal Azhar berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Dedi saat membacakan putusan.

Baca Juga: Berkas Perkara Mafia Beras Bulog Dilimpahkan ke Kejati Banten

1. Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar

Eks Kepala Bulog Serang Divonis 5 Tahun Bui Dalam Kasus Korupsi BerasIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.  Untuk itu, Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa Amritzal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar. Jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," katanya.

2. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Eks Kepala Bulog Serang Divonis 5 Tahun Bui Dalam Kasus Korupsi BerasIDN Times/Khaerul Anwar

Putusan majelis hakim Tipikor Serang ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Amritzal Azhar selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Atas putusan vonis tersebut, baik jaksa penuntut maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

3. Uang pengadaan beras digunakan untuk keperluan pribadi

Eks Kepala Bulog Serang Divonis 5 Tahun Bui Dalam Kasus Korupsi BerasIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui sebelumnya,  Jaksa Mulyana menjelaskan awal mula kasus korupsi terjadi ketika membacakan dakwaan untuk Amritzal Azhar. Kasus ini bermula pada 2016 terdakwa mengajukan permohonan pengadaan beras dalam negeri sebanyak 150 kilogram untuk Gudang Singamerta ke Bulog pusat.

"Tahap awal tanggal 30 Juni 2016 beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram," ujar Mulyana. Dari beras yang masuk itu, lanjut Mulyana, terdapat kekurangan beras sebanyak 40.380 kilogram.

Sedangkan sisanya sebanyak 105 ribu kilogram berdasarkan surat pernyataan tanda bukti (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi. Sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.

Namun, terdakwa tidak mengembalikan uang kekurangan pengadaan gabah atau beras sebanyak 145.380 kilogram itu. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya terdakwa Amritzal Azhar sendiri sebesar Rp 2.157.514.150," kata JPU. 

Baca Juga: Korupsi Beras, Eks Kepala Bulog Serang Dituntut 7,5 Tahun Bui

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya