Gubernur Dorong Tangerang Raya Ajukan Status PSBB 

Pemprov Banten siap mendukung jika PSBB diberlakukan

Kota Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta tiga daerah di wilayahnya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, untuk segera mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.

Hal ini dikatakan oleh Gubernur Banten, melalui video di akun resmi Instagram miliknya, @wh_wahidinhalim, Selasa (7/4).

Baca Juga: Wali Kota: PSBB DKI Jakarta Akan Sangat Pengaruhi Tangerang 

1. Tangerang Raya zona merah penyebaran COVID-19 di Banten

Gubernur Dorong Tangerang Raya Ajukan Status PSBB IDN Times/khaerul anwar

Penerapan PSBB bisa dilakukan dengan mengirim surat ke pemerintah pusat, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Saat ini, wilayah Tangerang Raya menjadi zona merah penyebaran COVID-19 di wilayah Banten di mana seluruh pasien positif yang terdata, berasal dari tiga daerah tersebut.

Berdasarkan data dari situs resmi Pemprov Bangen, infocorona.bantenprov.go.id, pukul 20.00 WIB, total pasien positif COVID-19 di Banten mencapai 144 kasus. Sebanyak 113 orang masih dirawat, 10 sembuh, dan 21 orang meninggal dunia.

Masih berdasarkan data dari website tersebut, Kota Tangsel menempati urutan pertama dengan 47 orang masih dirawat, meninggal 11, dan dua orang sembuh. Disusul Kota Tangerang pasien sebanyak 34 masih dirawat, delapan meninggal, dan lima orang sembuh.

Terakhir ada di Kabupaten Tangerang, jumlah pasien yang dirawat berjumlah 32 orang, dua meningga, dan tiga orang dinyatakan sembuh.

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, setelah melihat perkembangan kasus COVID-19, bupati, wali kota, maupun Wali Kota Tangsel, agar secepatnya membuat surat untuk Presiden dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk dipertimbangkan perlunya PSBB, dalam melakukan pembatasan-pembatasan," kata Wahidin.

2. Pemprov siap memberikan dukungan

Gubernur Dorong Tangerang Raya Ajukan Status PSBB IDN Times/Khaerul Anwar

Wahidin mengatakan, Pemprov siap memberikan dukungan terhadap kebijakan PSBB di wilayah Tangerang Raya, termasuk juga bantuan biaya untuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu juga berharap Presiden Joko "Jokowi" Widodo bisa membantu pembiayaan dan jaring sosial di wilayah Banten, jika nantinya diberlakukan PSBB di wilayah Tangerang Raya.

"Dan kabupaten/kota harus menganggarkan berapa kebutuhan yang bisa kita alokasikan untuk warga yang terdampak virus atau COVID-19," jelasnya.

3. DKI telah menerapkan PSBB

Gubernur Dorong Tangerang Raya Ajukan Status PSBB Toko tutup akibat wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pernyataan Wahidin tersebut menyusul Pemprov DKI Jakarta yang telah resmi menerapkan PSBB selama 14 hari sejak ditetapkannya oleh pemerintah pusat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 07 April 2020 yang di tanda tangani langsung oleh Menkes, Terawan Agus Putranto.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemkot Tangsel Siapkan Permohonan PSBB? 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya