Larangan Mudik, 40 Kendaraan Travel Gelap Diamankan di Banten

Mereka mau menyeberang ke Lampung via Pelabuhan Merak

Serang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mengamankan 40 kendaraan yang diduga travel gelap. Kendaraan itu digunakan untuk mengangkut pemudik hendak menyeberang ke Lampung melalui Pelabuhan Merak di hari pertama larangan mudik.

Pengendara travel gelap itu terjaring razia Operasi Ketupat Maung 2021 di pos penyekatan pintu gerbang tol Tangerang-Merak dan di wilayah Kota Cilegon.

"Mereka mau nyeberang ke Lampung dari bernagai daerah," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

1. Para pengelola travel menjanjikan "bisa lolos penyekatan"

Larangan Mudik, 40 Kendaraan Travel Gelap Diamankan di BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Dia menjelaskan, modus mereka dengan menawarkan masyarakat yang akan mudik melalui media sosial dengan tujuan berbagai macam. Pemilik travel ini memastikan kepada penumpang bisa lolos dari penjagaan dan pengetatan polisi di setiap pos penyekatan.

Pada saat diperiksa petugas, mereka mengaku akan mengantar keluarga ke Lampung karena ada keperluan. Namun, pada saat dicek identitas penumpang alamatnya berbeda antar penumpang dan sopir.

"Dikasih (pemilik travel gelap) jaminan aman, akhirnya masyarakat tertarik," katanya.

2. Penumpang rela membayar dengan tarif tinggi

Larangan Mudik, 40 Kendaraan Travel Gelap Diamankan di BantenDalam Sehari, Polda Metro Amankan 95 'Travel Gelap' yang Antar Pemudik (Dok. IDN Times/bt)

Rudi menuturkan untuk tarif bervariasi tergantung jarak tempuh penumpang mulai dari Rp750 ribu per orang hingga Rp800 ribu per orang dari Jakarta ke Lampung. Kendati demikian para penumpang bersedia membayar karena pengusaha travel menawarkan jaminan bisa lolos penjagaan polisi.

"(Tarif ) lebih tinggi dibanding biasanya (mudik sebelum pandemik)," katanya.

3. Kendaraan baru bisa diambil setelah larangan mudik berakhir

Larangan Mudik, 40 Kendaraan Travel Gelap Diamankan di BantenSejumlah kendaraan travel yang diamankan di Polres Metro Depok (IDN Times/Dicky)

Akibat perbuatannya tersebut, para sopir travel nakal itu ditilang petugas dan kendaraan mereka turut diamankan petugas ke Mapolda Banten dan Mapolres setempat. Kendaraan bisa diambil setelah larangan mudik 6-17 Mei 2021 berakhir.

"Disidang tilang. pengambilan (kendaraan) setelah operasi ketupat selesai," katanya.

Baca Juga: 180 Ribu Orang Sudah Menyeberang ke Sumatra Via Pelabuhan Merak 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya