Maki: Ada Dugaan Pemotongan Insentif Nakes COVID-19 di Serang  

Sudah mengadukan kasus tersebut ke Polda Banten

Serang, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) menemukan adanya dugaan pemotongan dan penyelewengan insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di salah satu rumah sakit di Kota Serang, Banten.

Koordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendalami aduan dugaan "penyunatan" insentif nakes tersebut.

"Saya dapat aduan terkait dengan dugaan pemotongan honorarium nakes yang menangani COVID anggaran ini dari pemerintah pusat yang disalurkan kemenkes ke rumah sakit," kata Boyamin kepada wartawan usai menyambangi Polda Banten, Jumat (30/7/2021).

1. Pemotongan diketahui setelah buku tabungan diberikan

Maki: Ada Dugaan Pemotongan Insentif Nakes COVID-19 di Serang  Ilustrasi perawat yang kelelahan setelah memberikan pelayanan kepada positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Dia mengatakan, sistem pemberian insentif itu dikirim ke rekening masing-mading nakes. Namun, buku tabungan dan ATM mereka tidak diberikan oleh pihak rumah sakit.

Belakangan, dugaan pemotongan itu baru diketahui setelah tabungan dan ATM dibagikan sehingga mereka dapat mengecek keluar masuk uang.

"Honorarium yang dicairkan 6 bulan kira-kira antara bulan Desember (2020) sampai Mei (2021) dan Januari sampai Juni (2021)," katanya.

2. Pemotongan mencapai 50 persen

Maki: Ada Dugaan Pemotongan Insentif Nakes COVID-19 di Serang  Nakes saat memeriksa kesehatan pasien positif di Rusunawa Penajam (IDN Times/Ervan)

Mereka mendapatkan insentif dari Kemenkes sekitar Rp20 sampai Rp50 juta berdasarkan jabatan masing-masing. Namun setelah dicek ke bank penyalur mereka hanya bisa mencairkan sekitar 50 persennya saja.

"Jadi nakes ketika ke bank bisa mengambil 7 sampai angka 25 juta. Sementara yang Rp20 juta bisa ambil 7-10 juta," katanya.

Baca Juga: Insentif Nakes di Banten Baru Cair 3 Bulan

3. Maki sudah melaporkan penyimpangan ke Polda Banten

Maki: Ada Dugaan Pemotongan Insentif Nakes COVID-19 di Serang  Nakes di Kota Kediri disiapkan untuk merawat pasien COVID-19. IDN Times/ istimewa

Kemudian MAKI melaporkan dugaan penyelewengan penyaluran insentif nakes tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Namun, pihaknya menyerahkan ke pada penegak hukum untuk merumuskan terkait pelanggaran tersebut. Apakah berkaitan dengan undang-undang perbankan karena pengurangan saldo tidak ter-record atau dugaan penyimpangan lain.

"Karena buku dan ATM nya tidak dipegang mereka. Ini dugaan penyimpangan kita gak tahu lalu dugaan berkurangnya uang ada di pihak mana apakah yang memegang tadi artinya bisa jadi oknum RS atau bisa jadi bank yang salah meng-administrasikan kan gitu," katanya.

Baca Juga: 9 Bulan Insentif Belum Dibayar, Nakes: Kami Lelah Butuh Imun

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya