Pj Gubernur Banten Akan Nyoblos di TPS 05 Pancur Kota Serang

Al Muktabar hanya mendapatkan satu surat suara

Serang, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Pancur Lingkungan Cipaung, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Ade Jahran. "Dia mencoblos disana bersama Forkopimda Kejati Banten dan Asintel Kejati," kata Ade Jahran.

Baca Juga: Ambil Duit Brankas Rp6 Miliar, Pejabat Bank Banten Dipecat Tak Hormat

1. Al Muktabar pastikan akan menyalurkan hak suaranya

Pj Gubernur Banten Akan Nyoblos di TPS 05 Pancur Kota SerangKapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim (tengah) berbincang dengan Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kanan) dan Direktur Teknik dan Inrastruktur PT Pertamina Patra Niaga Adolof Kawi (kiri) saat meninjau barang bukti penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Mapolda Banten, Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dikonfirmasi terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar memastikan akan menyalurkan hak suaranya sebagai warga negara. Selain, mencoblos, Al Muktabar pun akan mengecek pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah daerah.

"Oh di Serang, nanti kami sambil ngecek keliling," katanya.

2. Al Muktabar hanya mendapatkan satu suara suara, yakni capres-cawapres

Pj Gubernur Banten Akan Nyoblos di TPS 05 Pancur Kota SerangIlustrasi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Meski sudah tinggal di Banten hampir lima tahun lamanya sejak saat masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten.

"Saya cuma presiden dan wakil presiden karena KTP-Nya masih Jakarta," katanya.

3. Al Muktabar meningatkan ASN agar tetap netral

Pj Gubernur Banten Akan Nyoblos di TPS 05 Pancur Kota Serangsulut.kemenag.go.id

Dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini, ia kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten tetap bersikap netral meski dalam aturan masih memiliki hak suara di Pemilu. Mereka dininta tetap melakukan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat.

"Jadi itu sudah jadi ketentuan sesuai UU ASN (Netral) harus patuhi melakukan aktivitas kegiatan seperti kegiatan rutin sebagai ASN," katanya.

Baca Juga: KPU Banten Minta Peserta Pemilu Turunkan Alat Peraga

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya