Serang, IDN Times - Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Akmal merupakan terdakwa korupsi proyek pembangunan jalan tahap II akses Pelabuhan Warnasari pada 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Akmal terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi setelah membantu meloloskan PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama menjadi pemenang proyek. Diketahui, proyek tersebut batal terbangun sehingga merugikan negara Rp7 miliar.
"Menuntut terdakwa Akmal Firmansyah dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Kejati Banten, Subardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (6/11/2024).
