KPAI Minta Tak Ada Stigma Negatif untuk Mendiang Andika Lutfi Falah

- Keluarga mengikhlaskan, KPAI dorong kejelasan penyebab kematian Andika
- KPAI melakukan advokasi agar kejadian serupa tidak terulang
- KPAI akan buat rekomendasi khusus terkait penanganan anak ketika berunjuk rasa
Tangerang, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini meminta seluruh pihak tidak memberikan tendensi atau stigma negatif untuk mendiang Andika Lutfi Falah, seorang pelajar yang meninggal dunia usai mengikuti aksi unjuk rasa berujung anarki di Jakarta.
Diyah menegaskan, Andika tetap memiliki hak menyampaikan pendapat, meski masih menyandang status anak.
"Kita harus membuka persepsi semuanya bahwa anak boleh menyampaikan pendapat di muka umum, itu juga kebebasan berpartisipasi ya termasuk hak sipil dalam berpartisipasi," kata Diyah usai mengunjungi rumah korban di Perumahan Puri Bidara Permai, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (3/9/2025).
1. Meski keluarga mengikhlaskan, KPAI tetap dorong untuk kejelasan penyebab kematian Andika

Meski keluarga mengikhlaskan dan tidak melanjutkan kasus kematian anaknya ke ranah hukum, KPAI lanjut Diyah tetap mendorong aparat penegak hukum untuk mencari penyebab meninggalnya korban. Pasalnya, Andika merupakan anak di bawah umur yang tidak seharusnya mengalami kekerasan.
"Kami dari KPAI memastikan bahwa hak anak yang sudah meninggal ini mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya, Mas Andika ini kan menyampaikan aspirasi ya. Nah kalau kemudian terjadi, almarhum mendapat kekerasan. Sebagai korban ini, mungkin ya kita tidak tahu kondisi yang di lapangan bagaimana," ungkapnya.
2. KPAI juga sedang melakukan advokasi agar kejadian serupa tidak terulang

KPAI juga, kata Diyah, saat ini sedang melakukan koordinasi dan advokasi dengan berbagai pihak terkait dengan banyaknya korban anak, baik luka-luka maupun meninggal dunia, khususnya yang menjadi korban tindakan represif aparat penegak hukum.
"Bahwa sikap represif dari aparat penegak hukum ya kita kemarin di KUPP (kerja sama untuk pencegahan penyiksaan) sudah sepakat ya bahwa jangan sampai lah seperti itu terulang-terulang lagi. Kemudian karena si anak ini usianya masih anak maka harus ada upaya perlindungan," tegasnya.
3. KPAI juga akan membuat rekomendasi khusus terkait penanganan anak ketika berunjuk rasa

KPAI juga akan membuat rekomendasi khusus yang ditujukan kepada aparat penegak hukum terkait penanganan anak ketika berunjuk rasa. Apalagi, pada aksi beberapa waktu belakangan ini, terlihat adanya aksi pelajar yang terorganisir di mana hampir di semua daerah melibatkan pelajar.
"Terakhir juga kami akan memastikan bahwa ya kalau ini tidak berlanjut proses hukum, tetapi paling tidak jangan sampai terulang lagi gitu," tuturnya.