Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) mengalir ke berbagai pihak.

KPK mengetahui hal itu setelah memeriksa Lurah Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel bernama Agus Salim, yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (30/5/2022).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak selama proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (2/6/2022).

1. KPK tetapkan 3 tersangka dalam kasus ini

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

KPK juga sudah memanggil dua notaris untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardius Prihantono, yakni Mur Meuthia Syavaranti dan Siti Zamzam.

2. Lahan yang dikorupsi diduga sedang dalam sengketa

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pemeriksaan notaris bernama Mur Meuthia Syavarant, KPK mendapati informasi dugaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan masih dalam status sengketa saat proses jual beli.

"(Saksi) Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Ali Fikri.

3. KPK menduga kerugian keuangan daerah dari kasus ini sebesar Rp10,5 miliar

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK menduga kerugian keuangan daerah dari kasus ini sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus Kartono menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK juga telah menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2022.

Tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, untuk tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan oleh KPK karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.

Editorial Team