Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten telah menerima laporan dugaan atas kasus mempersulit proses penuntutan yang dilakukan Dito Mahendra pada sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, laporan telah diterima melalui Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Banten.
"Hasil pengecekan ke SPKT Polda Banten, benar pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat laporan polisi," kata Shinto saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2022).
