Tangerang, IDN Times - Memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah tersebut. Penertiban tersebut telah dilakukan sejak 24-26 November 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang menjelaskan, penertiban itu dilakukan untuk menegakkan aturan selama masa tenang Pemilihan Umum 2024, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
“Dalam masa tenang ini, seluruh APK mulai ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
