Kirim TKI Ilegal, Pasutri di Tangerang Dibekuk Polisi

Para korban dijanjikan dapat upah besar

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sepasang suami istri dengan inisial AM dan UA dibekuk Polres Kota Tangerang di salah satu rumah kawasan Lavon, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Mereka ditangkap usai terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni dengan mengirimkan sejumlah orang untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke wilayah Timur Tengah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus itu terungkap saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, soal aktivitas mencurigakan di salah satu rumah.

"Lalu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati adanya bisnis pengiriman TKI secara ilegal di rumah tersebut," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Rabu (15/12/2021). 

Baca Juga: Guru Ilmu Kebatinan Cabul di Kota Tangerang Jadi Tersangka

1. Saat penggerebekan polisi, ada 6 calon korban TKI Ilegal di rumah tersangka

Kirim TKI Ilegal, Pasutri di Tangerang Dibekuk PolisiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Wahyu mengungkapkan, pihaknya lantas menggerebek rumah kedua tersangka. Di sana, petugas mendapatkan enam orang yang diduga akan dikirim menjadi TKI Ilegal. 

"Terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan di dalam rumah. Dimana, mereka calon TKI dan kita amankan, juga dua tersangka, yang merupakan sepasangan suami istri," katanya. 

2. Sudah 50 korban yang dikirim menjadi TKI ilegal

Kirim TKI Ilegal, Pasutri di Tangerang Dibekuk PolisiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal yang dijalani keduanya ini sudah berjalan selama satu tahun, dengan total 50 orang yang telah berhasil dikirim sebagai TKI ke wilayah Timur Tengah. 

"Sasaran negaranya ada ke Turki, Dubai, Qatar hingga Arab Saudi. Dari bisnis yang sudah dijalani selama 1 tahun ini, mereka dapat keuntungan sekitar Rp30 juta per bulan, dengan pengiriman sekitar 3 sampai 4 orang per bulannya," ujarnya.

3. Korban dijanjikan upah Rp16 juta per bulan

Kirim TKI Ilegal, Pasutri di Tangerang Dibekuk PolisiIlustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk menarik korban, para pelaku menggunakan modus menjanjikan upah yang besar dengan kisaran Rp16 juta per bulannya.

"Mereka diimingi gaji yang besar, mau itu pekerjaan buruh atau asisten rumah tangga, dengan gaji yang didapat Rp16 juta per bulan," jelasnya. 

Setelah tergiur, para pelaku akan meminta uang Rp30 juta kepada setiap korban. Dimana uang itu akan digunakan untuk mengurus visa, paspor, pemberian suntik vaksin, hingga tiket pesawat.

Pada proses pengiriman calon TKI, tersangka pun akan berkoordinasi dengan agen lainnya di luar negeri. Di sana, agen tersebut akan menyalurkan para korban ke tempat bekerja.

"Mereka ada koordinasi dengan pihak luar negeri. Untuk urusan ini akan dilakukan oleh tersangka dengan inisial UA. Sementara, AM bertugas mengurus para TKI, baik dari surat adminitrasi hingga, mengantar mereka ke Bandara," ungkapnya.

4. Sang suami pernah menjadi petugas Avsec dan sang istri pernah menjadi TKW

Kirim TKI Ilegal, Pasutri di Tangerang Dibekuk PolisiSuasana Terminal 3 Bandara Soekatno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Keduanya dapat menjalankan bisnis tersebut lantaran AM pernah bekerja sebagai Avsec atau Aviation Security di Bandara Soekarno-Hatta sehingga mengetahui sistem pengiriman orang sebagai TKI.

"Suaminya (AM) ini pernah kerja jadi avsec, dan istrinya UA, pernah jadi TKI. Dan dalam kasus ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Kasus ini pun membuat para tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun atau denda Rp15 miliar. Dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU 21 Tahun 2007 Tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman 15 Tahun dan atau denda Rp600 juta.

Baca Juga: Jelang Nataru, Penumpang Internasional di Bandara Soetta Meningkat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya