UMK di Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Kabupaten Tangerang naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Hal tersebut usai dilaksanakan rapat pleno terkait penentuan besaran kenaikan UMK, Selasa (23/11/2021).
Dalam keputusan itu, UMK tahun 2022 di Kabupaten Tangerang naik menjadi Rp4.653.872.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, besaran yang telah disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.
"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: 2 Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Kota Tangerang
1. UMK Tangerang dihitung dari beberapa formulasi
Beni menuturkan, kenaikan itu berdasarkan dari beberapa fomulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktivitas 1,05 persen.
"Jadi memang kita hitung berdasarkan formulasi dari berbagai sisi," jelasnya.
2. Serikat buruh setujui kenaikan 10 persen
Perwakilan Serikat Buruh Kabupaten Tangerang, Edi Jayadi menyetujui hasil kesepakatan kenaikan UMK tersebut. Meskipun, jumlah tersebut tidak sesuai dengan tuntutan para buruh, yakni 13,5 persen.
"Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujarnya.
3. Serikat buruh minta kesepakatan dilaksanakan dengan baik
Edi pun berharap agar, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat merekomendasikan angka tersebut ke Gubernur Banten.
"Nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," ungkapnya.
Baca Juga: Buruh Tangerang Demo, Tuntut UMK Naik 13,5 Persen