Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawa 12 Paspor Curian, 2 WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Petugas Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua orang warga negara Malaysia berinisial SK (47) dan JM (34). Keduanya kedapatan menyelundupkan belasan paspor Malaysia. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, penyelundupan paspor tersebut berhasil digagalkan karena kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan keduanya usai tiba di Bandara Soetta menggunakan maskapai Malindo Air rute Kuala Lumpur - Jakarta.

"Petugas Bea Cukai mencurigai isi koper salah satu pelaku. Ketika diperiksa ternyata ada 12 paspor Malaysia yang dibawa, akhirnya diserahkan ke petugas Imigrasi untuk diproses lebih lanjut," kata Subki, Rabu (24/7/2024).

1. SK dan JM mengaku disuruh oleh seseorang berinisial R untuk membawa paspor ke Indonesia

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

SK dan JM, kata Subki mengaku disuruh oleh seseorang berinisial R yang diduga merupakan warga negara asing untuk membawa belasan paspor Malaysia tersebut ke Indonesia. 

"Kedua pelaku diiming-imingi bayaran 1.000 ringgit oleh R, di mana awalnya paspor akan dikirim SK ke salah satu hotel berbintang," jelasnya.

Namun, saat petugas mendatangi hotel tersebut, R berhasil melarikan diri lantaran diduga telah mengetahui penangkapan kedua kurirnya. "Tapi petugas kami mendapatkan CCTV dan identitas sebenarnya R, jadi kami sedang melakukan pengejaran," ungkapnya.

2. Belasan paspor tersebut merupakan hasil curian di Malaysia

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Subki menuturkan, usai mendapatkan upaya penyelundupan belasan paspor tersebut, pihaknya pun berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta terkait temuan paspor tersebut.

"Kami memperoleh surat yang menerangkan bahwa paspor tersebut telah dilaporkan hilang di negara Malaysia," ungkapnya.

3. Pelaku terancam hukuman pidana 2 tahun penjara

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Atas perbuatannya, SK dan JM pun dapat dijerat dengan pasal 130 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda pidana Rp200 juta.

"Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini, melakukan pengejaran ke pelaku R masih berada di republik Indonesia," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us