MUI Kabupaten Tangerang Imbau Warga Gak Nyalakan Petasan Saat Ramadan

Bupati Tangerang keluarkan surat edaran soal larangan ini

Tangerang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan selama Ramadan 2023. Hal tersebut lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum, terutama saat masyarakat beribadah.

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam mengatakan, imbauan tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan sejak 13 Maret 2023.

"Namun, ini sifatnya imbauan karena MUI bukan eksekutor sehingga hanya bisa melakukan imbauan dan rekomendasi kepada instansi terkait di Kabupaten Tangerang," kata Nur Alam, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: 49 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Tangerang

1. Dalam surat edaran juga diimbau tidak menyalakan petasan

MUI Kabupaten Tangerang Imbau Warga Gak Nyalakan Petasan Saat RamadanAntara Foto/M. Risyal Hidayat

Dalam surat edaran, terdapat poin yang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, khususnya saat dikumandangkannya takbir, tahlil, dan tahmid saat perayaan Idulfitri.

"Suara-suara ledakan itu kan bisa mengganggu kekhusyukan," tuturnya.

2. Surat edaran juga menyebut jam operasional rumah makan dan tempat hiburan

MUI Kabupaten Tangerang Imbau Warga Gak Nyalakan Petasan Saat RamadanIDN Times/Dok. Jktdelicacy

Selain petasan, surat edaran tersebut juga menyebut terkait aturan jam operasional rumah makan selama bulan ramadan berlangsung. Tak hanya itu, tempat hiburan malam pun direkomendasikan untuk tidak beroperasi.

"Sudah kami sampaikan ke Bupati Tangerang," jelasnya.

3. Bupati Tangerang telah keluarkan SE terkait aturan selama bulan ramadan

MUI Kabupaten Tangerang Imbau Warga Gak Nyalakan Petasan Saat RamadanIDN Times/Dok. Pemkab Tangerang

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadhan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

“Pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa atau panti pijat dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M,” dikutip dari surat edaran resmi yang dikeluarkan pada Senin (20/3/2023).

Bupati Zaki juga mengeluarkan kebijakan soal jam operasional restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya selama Ramadhan. Surat edaran tersebut menegaskan pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai/sejenisnya.

Baca Juga: JakCloth Bakal Tour 13 Kota, Salah Satunya Tangerang, loh!

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya