Bapeten: Radioaktif di Rumah Milik Warga Batan Indah Berjenis Cs 137 

Temukan radioaktif ilegal, polisi periksa pemilik rumah

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyatakan, penggeledahan tim gabungan di salah satu rumah di Blok A, Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan untuk mengamankan beberapa sumber radioaktif yang diduga dimiliki oleh salah satu penghuni rumah tersebut.

"Ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah, di salah satu rumah warga di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan," kata Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik, Bapeten Indra Gunawan, dalam keterangan resminya, Senin (24/2).

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Periksa Salah satu Rumah di Batan Indah

1. Bapeten pastikan radioaktif yang ada di rumah tersebut adalah Cs 137

Bapeten: Radioaktif di Rumah Milik Warga Batan Indah Berjenis Cs 137 (IDN Times/M Iqbal)

Indra juga memastikan bahwa radioaktif yang diamankan dari rumah tersebut adalah Cesium 137 (Cs 137). Pihaknya juga menyebut bahwa tim gabungan telah menemukan titik terang siapa pelaku dalam kasus ini.

"Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs 137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya," ungkap dia.

"Pihak kepolisian sampai saat keterangan ini dirilis, sedang mengambil keterangan dari warga pemilik rumah tersebut," tambahnya.

2. Periksa salah satu rumah, petugas bawa benda di dalam drum

Bapeten: Radioaktif di Rumah Milik Warga Batan Indah Berjenis Cs 137 (IDN Times/M Iqbal)

Sebelumnya diberitakan, tim Gegana Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR) Brimob Polri bersama dengan Bapeten serta Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan pemeriksaan di salah satu rumah warga di Blok A Nomor 22 Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan. Senin 24 Februari 2020.

Terlihat di lokasi tim dari Batan membawa mobil Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) dan memakai sarung tangan beserta masker saat mengangkat sesuatu yang dicurigai ke dalam drum.

Dalam proses penggeledahan itu, polisi memasang garis kuning sehingga warga dilarang memasukin kawasan itu. Salah satu warga setempat, Maya menuturkan, pemeriksaan rumah tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB.

"Saya belum tahu juga ada apa. Tahu-tahu banyak polisi datang langsung diberi garis peringatan. Kita nggak boleh masuk," kata Maya saat ditemui di lokasi.

3. Rumah yang digeledah polisi merupakan milik pekerja di PTKMR

Bapeten: Radioaktif di Rumah Milik Warga Batan Indah Berjenis Cs 137 (IDN Times/M Iqbal)

Menurut Maya, pemilik rumah yang digeledah polisi, Bapeten, dan Batan itu berinisial S dan bekerja di Pusat Teknologi Keselamatan Metrologi Radiasi (PTKMR) di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Menurut Maya yang berada persis di sebelah rumah yang digeledah, S dan keluarganya sudah tinggal di kompleks Batan Indah sudah cukup lama. Di rumah itu, S tinggal bersam sang istri dan tiga orang anak.

Dalam pantauan IDN Times di lokasi, polisi melakukan sterilisasi di gang tersebut dengan dijaga dari dua sudut.

Kemudian saat sudah selesai pemeriksaan tim Gegana beserta Bapeten dan Batan melakukan penyisiran kembali di sekitar perumahan tersebut.

Baca Juga: [BREAKING] Selokan di Kompleks Batan Indah Terpapar Radioaktif

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya