Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang

[TIMELINE] Sudah ada 3 tersangka dalam kasus ini

Kota Tangerang, IDN Times - Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang menyisakan banyak tanda tanya tentang penyebab awal peristiwa yang menewaskan 49 orang itu.

Polisi kini tengah melakukan penyidikan atas kasus itu. Puluhan orang sudah diperiksa. Kejanggalan-kejanggalan mulai ditemukan. Polisi menyebut ada unsur kelalaian dalam kasus ini

Baca Juga: Keluarga: Tolong Percepat Identifikasi Korban Lapas Tangerang

20 September: Polisi tetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang

Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA TangerangJenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang tiba di RS Polri pada Rabu (8/9/2021). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pada Senin (20/9/2021), kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang ini. Ketiganya berinisial RU, S, dan Y.

“(Kasus) menyangkut Pasal 359 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Adapun bunyi pasal 359 KUHP adalah: barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

17 September: Kalapas dinonaktifkan

Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA TangerangKalapas Kelas IA Tangerang Victor Teguh Prihartono (Dok. IDN Times/Nurhakim)

Kepala Lapas Kelas IA Tangerang, Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan dari jabatannya. Victor dinonaktifkan guna memudahkan proses penyelidikan kasus kebakaran di Lapas Tangerang.

Dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada IDN Times, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Kalapas Kelas IA Tangerang Dinonaktifkan

Kalapas diperiksa polisi

Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA TangerangKabid Humas Polda Meto Jaya, Komnes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono memenuhi Polda Metro Jaya. Victor tiba di Polda Metro  untuk menjalankan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak, Victor memasuki ruang penyidikan pukul 10.42 WIB. Victor enggan berbicara saat ditanya awak media, ia terus berjalan tanpa menanggapi pertanyaan.

Puluhan saksi telah diperiksa

Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA TangerangPetugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (twitter.com/RANGERmounts)

Polisi memeriksa 25 saksi, namun penyidik belum menentukan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus meyebut, penyidik masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan ahli sebelum melakukan gelar perkara.

“Teman-teman labfor masih bekerja di laboratoris kemudian teman-teman penyidik dari Krimum Polda Metro Jaya masih pendalaman dari bukti,” kata Yusri.

11 September: Polisi menemukan indikasi ada unsur kelalaian

Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA TangerangPetugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (instagram.com/infokebakaran_indonesia)

Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang, Banten. Dugaan sementara, kebakaran yang menewaskan 49 narapidana ini karena ada unsur kelalaian.

"Tapi saat ini (penyidik) belum menyimpulkan, kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut. Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jaktim, Sabtu (11/9/2021).

Kasus naik ke tahap penyidikan

Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA TangerangKeluarga korban kebakaran lapas berjalan menuju bus untuk diberangkatkan ke RS Polri Kramat Jati di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ramadhan mengatakan kasus kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang naik ke tahap penyidikan. Terkait adanya dugaan kelalaian, Ramadhan mengatakan, penyidik belum dapat menyimpulkan. Dia hanya mengatakan pelaku bisa dijerat pasal berlapis bila memang kebakaran ini benar-benar disebabkan karena kelalaian.

"Dugaan Pasal 187 junto Pasal 188 junto 359 KUHP. Ini dugaan kalau dilakukan kelalain, seperti itu ya. Sekali lagi, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya," ucapnya.

8 September: Kebakaran landa Lapas Kelas IA Tangerang, 40 terbakar hidup-hidup

Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA TangerangANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Kebakaran hebat melanda Lapas Kelas IA Tangerang di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu dini hari (8/9/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti memastikan, ada korban tewas dalam peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang tersebut.

"Betul, saat ini kami masih melakukan tindakan-tindakan evakuasi penanganan korban-korban termasuk yang meninggal dunia maupun yang masih dalam kondisi masih dirawat di RSUD Tangerang," kata Rika kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Dalam insiden itu, 40 orang terbakar hidup-hidup dan satu napi meninggal dalam perjalanan.

Baca Juga: [BREAKING] 41 Korban Tewas Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya