Hujan Intensitas Tinggi Picu 2 Pohon Tumbang di Kota Tangerang 

BPBD sudah bersihkan lokasi

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat dua kejadian pohon tumbang dipicu hujan dan angin kencang dengan intensitas tinggi pada Rabu (12/1/2022).

Hal tersebut seperti disampaikan, Kepala Seksi (Kasi) Kedaruratan BPBD Kota Tangerang Hambali Bakar, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Tertimpa Pohon di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Ini Syaratnya

1. Semua lokasi sudah bersih

Hujan Intensitas Tinggi Picu 2 Pohon Tumbang di Kota Tangerang Dok. BPBD Kota Tangerang

Hambali menjelaskan, kejadian pohon tumbang sempat terjadi di Jalan Imam Bonjol, Bojong Jaya, Karawaci. Lokasinya tak jauh dari bangunan gereja.

"Untuk pohon tumbang di jln.jend sudirman dari arah rel kereta api arah mal Balekota," kata Hambali. Hambali memastikan, pihaknya sudah merapikan dua titik pohon tumbang ini.

2. Tertimpa pohon di Kota Tangerang, warga bisa klaim asuransi

Hujan Intensitas Tinggi Picu 2 Pohon Tumbang di Kota Tangerang Ilustrasi Pohon Kayu Putih/Melaleuca Cajuputi (IDN Times/Sunariyah)

Pemerintah Kota Tangerang melalui Disbudparman telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang. Program asuransi ini bisa diklaim masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.

Klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudparman dan juga pihak ketiga, yakni PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida), selaku penyedia layanan tersebut.

Baca Juga: Hujan Semalaman Picu Banjir dan Longsor di Lebak

3. Asuransi ini berbentuk santunan

Hujan Intensitas Tinggi Picu 2 Pohon Tumbang di Kota Tangerang Ilustrasi uang, rupiah (IDN Times/Shemi)

Kepala Bidang Pertamanan dari Disbudparman Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengungkapkan, asuransi ini merupakan perlindungan bagi masyarakat. Sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung.

“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar, selanjtunya asuransi yang menilai,” katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Harap Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin Booster

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya