KSPSI Kabupaten Tangerang Tuntut UMK 2024 Naik 13 Persen

Kalau tak dituruti, buruh ancam demo besar-besaran

Tangerang, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sebesar 13 persen.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan tuntutan tersebut melalui rekomendasi di berita acara Dewan Pengupahan.

"Serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan UMK 2024, sebesar 12 sampai 13 persen, dengan tidak menggunakan rumus atau formula PP 51 tahun 2023," kata Supriadi, dikutip dari kantor berita ANTARA Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: UMP Banten 2024 Jadi Rp2,7 Juta, Hanya Naik Rp66 Ribu

1. Ini alasan tuntutan KSPSI Kabupaten Tangerang

KSPSI Kabupaten Tangerang Tuntut UMK 2024 Naik 13 PersenIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Supriadi mengatakan, beberapa alasan upah buruh harus dinaikkan, yakni akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, yang mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.

"Karena dengan begitu akan berbeda-beda masalah tiap daerah pada nilai konsumsi. Bukan berarti bahwa satu daerah itu nilai konsumsi tinggi menunjukkan kesejahteraan masyarakat makmur," kata dia.

Atas dasar itu, katanya, pihaknya menolak keras apabila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

"Jadi, kalau berdasarkan rumus PP 51 itu kenaikannya tidak lebih dari Rp75.000. Ini tentu hasil rumusan yang menyakitkan bagi pekerja dan buruh," ujarnya.

2. Tuntutan sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang

KSPSI Kabupaten Tangerang Tuntut UMK 2024 Naik 13 Perseninfografis Daftar UMP 2024 di 32 provinsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Supriyadi mengaku sudah merekomendasikan kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Tangerang. Situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau rata-rata sebesar Rp350 ribu.

Selain itu, nilai kenaikan upah minimum bukan ditentukan oleh kemampuan industri padat karya, tetapi ditentukan oleh biaya hidup layak masyarakat.

"Nanti gubernur harus bisa menentukan SK untuk membuat keputusan sesuai rekomendasi atau draf dari Dewan Pengupahan yang sudah dilayangkan buruh," kata Supriyadi.

3. Serikat buruh mengancam akan demo besar-besaran, jika kenaikan UMK tidak sesuai tuntutan

KSPSI Kabupaten Tangerang Tuntut UMK 2024 Naik 13 PersenIlustrasi pekerja migran Indonesia (PMI) (IDN Times/Athif Aiman)

Supriyadi menyebut, jika segala tuntutannya tidak sesuai rekomendasi, aliansi buruh akan melakukan aksi besar-besaran dengan jumlah massa yang lebih banyak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dilaksanakan di pusat pemerintahan.

"Yang pasti nanti kita akan menggerakkan anggota ke kantor gubernur untuk melakukan aksi yang lebih besar," kata dia.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya