Pemkot Tangsel Luncurkan Program Uji KIR Drive Thru dan Booking Online

Masih uji coba, kuota uji KIR Drive Thru hanya 20 persen

Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) meluncurkan program uji KIR Drive Thru atau layanan tanpa turun dan booking online KIR atau booKIR di Halaman Kantor UPT PKB, Jalan Raya Serpong Tangsel.

Kepala Dishub Tangsel, Chaerudin mengatakan bahwa peluncuran uji emisi kendaraan Drive Thru ini adalah inovasi pihaknya dalam meningkatkan efisiensi pengujian kendaraan.

"Ini adalah role model yang diciptakan temen-temen UPT PKB. Artinya bahwa kita menyambut baik, jadi apapun itu kita berinovasi dan yang terpenting kita semua mengikuti aturan saja," kata Chaerudin, Selasa (28/11/2023).

1. Begini daftarnya

Pemkot Tangsel Luncurkan Program Uji KIR Drive Thru dan Booking Online(Ilistrasi) Uji KIR di Dishub Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Sementara itu, Kepala UPT PKB Heris Cahya Kusuma menjelaskan tata cara penggunaan uji emisi dengan sistem Drive Thru.

"Caranya masuk ke halaman web bookir.tangerangselatankota.go.id, kemudian input tanggal untuk uji kendaraan, bayar Qris, lalu mendapatkan kode booking yang harus ditunjukan saat Drive Thru," kata Heris.

2. Booking online masih dilakukan secara bertahap

Pemkot Tangsel Luncurkan Program Uji KIR Drive Thru dan Booking Online(Ilustrasi) Uji KIR di Dishub Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Heris menjelaskan, bahwa untuk booking online saat ini masih dilakukan secara bertahap.

"Sebagai sosialisasi kita nggak semuanya online. Jadi 20 persen dulu, tahun depan nambah lagi jadi 50 persen, jadi ini edukasi juga, agar yang nggak online bisa beralih ke online semua," kata Heris.

3. Apa itu KIR?

Pemkot Tangsel Luncurkan Program Uji KIR Drive Thru dan Booking Online(Ilustrasi) Uji KIR di Dishub Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pikap.

Baca Juga: KSPSI Kabupaten Tangerang Tuntut UMK 2024 Naik 13 Persen

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya