Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pelecehan 2 Remaja di Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa lima saksi dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang guru spiritual di Pinang, Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga: Laporkan Pencabulan ke Polisi, 2 Remaja Diancam Kerasukan oleh Pelaku
1. Lima orang sudah diperiksa, termasuk terlapor
Hingga saat ini, sebanyak lima orang saksi mata telah menjalani pemeriksaan guna mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru spiritual itu.
"Saksi yang sudah diperiksa ada lima orang, termasuk dari pihak terlapor. Sekarang prosesnya masih tahap penyelidikan," ujar Kompol Bonar Pakpahan kepada awak media, Kamis (4/11/2021).
2. Polisi terus cari fakta kasus ini
Lebih lanjut Bonar menjelaskan, untuk mengungkap kasus pencabulan, pihaknya terus bekerja lebih ekstra, guna menemukan informasi tambahan atas perlakuan tindak asusila di bawah umur itu.
Menurutnya, saksi yang diperlukan untuk mengungkap kasus pencabulan adalah pihak yang melihat peristiwa secara langsung.
"Kasus pencabulan ini agak susah memang, makanya tim kami terus bekerja lebih ekstra untuk mendapatkan informasi-informasi tambahan yang diperlukan. Kasus pencabulan ini memerlukan saksi yang memang benar-benar melihat kejadian, selain dari pada korban," kata Bonar.
3. Diimingi Ilmu Kebatinan, 2 Remaja Jadi Korban Pelecehan Seksual
Sebelumnya diberitakan, Mengiming-iming akan memberi ilmu kebatinan, seorang guru spiritual bernama Saiful diduga melecehkan dua remaja saat mereka menjadi murid.
Saiful merupakan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kejadian yang terjadi di wilayah Kecamatan Pinang ini berlangsung saat dua orang muridnya, yakni A (15) dan R (16), diminta untuk mendatangi rumah sang guru.
4. Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com