Sengketa Lahan, 2 Kelompok Massa Baku Hantam di Kota Tangerang

Kantor Camat Pinang dikepung

Kota Tangerang, IDN Times - Dua kelompok massa terlibat baku hantam di kawasan kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (7/8/2020). Kedua kubu tersebut saling membawa senjata berupa kayu, busur panah, stik golf, celurit, hingga samurai. 

Satu orang yang diduga menjadi provokator diamankan pihak Resmob Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: Walkot Tangerang: Kesadaran Warga Soal Protokol Kesehatan Menurun

1. Dua kelompok bentrok lantaran hasil persidangan

Sengketa Lahan, 2 Kelompok Massa Baku Hantam di Kota TangerangScreenscapt video bentrok di Pinang, Tangerang (ISTIMEWA)

Camat Pinang, Kaonang mengatakan, kedua kelompok yang bentrok tersebut bertempur lantaran berbeda pendapat atas keputusan di pengadilan yang memenangkan satu pihak dalam sengketa tanah.

"Kecamatan Pinang tidak di pihak mana pun. Tadi putusan apel eksekusi di lapangan Kecamatan Pinang. Nanti apel putusan lanjutan tak di lapangan kecamatan," kata Kaonang pada Jumat (7/8/2020).

2. Bentrok akibat sengketa lahan

Sengketa Lahan, 2 Kelompok Massa Baku Hantam di Kota TangerangIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Kaonang menjelaskan, tanah yang diperebutkan ini dimenangkan oleh pengusaha bernama Darmawan. "Ini tanah luas sekali. Ada komponen (pihak) yang tidak puas. Kita terus menjaga kondusivitas," ucapnya.

Kaonang berharap, semua pihak bisa menahan diri agar situasi wilayah Pinang kembali kondusif.

3. Beredar video massa mengepung Kantor Camat Pinang

Sengketa Lahan, 2 Kelompok Massa Baku Hantam di Kota TangerangScreenscapt video bentrok di Pinang, Tangerang (ISTIMEWA)

Sementara itu, dari video yang beredar, massa dari satu kelompok ormas ini mengepung gerbang kantor Kecamatan Pinang. Sementara satu kelompok massa lain bertahan di dalam gerbang kantor Kecamatan Pinang.

Selain itu, dalam video lain massa yang sama yang mengepung kantor Camat Pinang, juga terlihat hampir bentrok dengan Satpol PP di sebuah lahan luas yang dapat diduga sebagai lahan yang akan dieksekusi berdasar hasil persidangan.

Baca Juga: Bioskop di Kota Tangerang Batal Beroperasi Kembali 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya