Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. Diskon tersebut akan bisa dinikmati warga Kota Tangerang mulai Rabu (10/12/2025).
Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengungkapkan, program ini menjadi upaya Pemkot untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat capaian pendapatan daerah menjelang akhir tahun.
"Semoga program ini dapat meringankan kewajiban wajib pajak, terutama yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang," kata Sachrudin, Selasa (9/12/2025).
