Serang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria yang diduga jadi dukun berinisial D (36) di Kabupaten Serang. Dia diduga menipu dengan modus menggandakan uang secara mistis.
Korban warga Ciruas inisial US (27) mengalami kerugian mencapai Rp64 juta. "Pelaku diamankan di rumahnya pada tanggal 10 Oktober 2023," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady melalui siaran pers, Kamis (12/10/2023).