Paslon Cagub Banten Saling Lapor Netralitas ASN ke Bawaslu

- Pasangan calon nomor urut 2 melaporkan ASN yang diduga terlibat dalam kampanye paslon nomor urut 1 di Kabupaten Lebak.
- Koalisi Masyarakat Banten untuk Perubahan menyerahkan dokumentasi foto kehadiran ASN dan calon kepala daerah pada acara kampanye.
- Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 juga melaporkan dugaan pelanggaran keterlibatan kepala desa di Kabupaten Serang.
Serang, IDN Times - Memasuki hampir tiga pekan masa kampanye, perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2014 makin memanas. dua tim pasangan calon (paslon) mulai saling lapor dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
Pasangan nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah melaporkan salah satu ASN Pemerintah Provinsi Banten inisial H.
ASN tersebut diduga ikut kampanye pasangan nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Maja, Kabupaten Lebak pada Minggu 29 September 2024 pukul 12.00 WIB.
"Dugaan keterlibatan ASN tersebut. Salah satu ASN di Provinsi Banten, jadi kami laporkan dengan dugaan pelanggaran calon pasangan 01," kata Koalisi Masyarakat Banten untuk Perubahan, Carlos Fernando Silalahi di kantor Bawaslu Banten, Rabu (9/10/2024).
1. Carlos menilai, ASN Pemprov Banten itu melanggar aturan kampanye karena hadir di kegiatan

Carlos mengatakan, ASN H diduga terlibat di acara kampanye dan melanggar aturan tentang kampanye PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan PP Nomor 53 tahun 2010 disiplin PNS.
"Memang tidak boleh atau tidak bisa terlibat dalam pelaksanaan kampanye, sementara sekarang sedang dalam masa kampanye," katanya.
Sebagai bukti, kata Carlos, tim Koalisi Masyarakat Banten untuk Perubahan telah menyerahkan sejumlah dokumentasi berupa foto kehadiran ASN dan calon kepala daerah pada acara tersebut.
Carlos berharap, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dapat ditindaklanjuti Bawaslu Banten untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti sejauh mana hasil penyelidikan yang dilakukan Bawaslu kita serahkan, yang penting hari ini kita sudah melaporkan," katanya.
2. Kubu Airin-Ade melaporkan ketidaknetralan kepala desa

Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi juga melaporkan paslon Andra-Dimyati ke Bawaslu Banten terkait dugaan pelanggaran keterlibatan kepala desa di Kabupaten Serang.
Kuasa hukum dari Tampung Demokrasi Sandi Suroso mengaku telah menyerahkan bukti berupa foto dan video saat acara Rapat Kerja (Raker) Cabang Apdesi Serang di Hotel Marbela Anyer pada 3 Oktober 2024.
"Kami hari ini dari Tim Tampung Demokrasi melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran keterlibatan Apdesi Kabupaten Serang untuk mendukung salah satu calon tertentu," katanya.
Sandi menyebut, terlapor yakni Ketua Apdesi Kabupaten Muhammad Maulidin Anwar, dan calon gubernur nomor urut 2 Andra Soni serta calon bupati Serang, Ratu Zakiyah
Adapun dugaan pelanggarannya tertuang pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan PKPU Nomor 13 tahu 2024.
"Intinya, kepala desa Apdesi Kabupaten Serang yang kami laporkan dugaan keterlibatan untuk mendukung calon tertentu, itu kan tidak boleh dan melanggar Undang-Undang Pilkada," katanya.
3. Bawaslu akan mengkaji dua laporan dari masing-masing tim paslon

Saat dikonfirmasi, Anggota Bawaslu Banten Zaenal Muttaqin membenarkan adanya pelaporan dari kedua tim pasangan calon pada Pilkada Banten 2024.
"Benar (ada pelaporan) keterlibatan kepala desa yang mendukung salah satu paslon, dan keterlibatan ASN yang melakukan kampanye," kata Zaenal.
Laporan tersebut, kata Zaenal, akan diteliti dan dikaji terlebih dahulu. Jika memenuhi akan dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Akan kami lakukan kajian awal terkait syarat formil dan materilnya. Yeng jelas ancamannya ada sanki pidananya kalau terbukti," katanya.



















