Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih mendalami dugaan bullying atau perundungan di SMA Binus School Serpong. Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto menyebut, pelajar yang terlibat terancam sejumlah pasal di Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
“Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 170 KUHP,” kata Wendi, Jumat (23/2/2024).
Untuk diketahui Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak berbunyi: “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius.
Sementara pasal 76c UU Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak"
