Tangerang, IDN Times - AR (40), pelaku ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dibekuk polisi dari Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. AR diduga terlibat kasus pencurian dengan modus ganjal ATM.
Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan menuturkan, kasus pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat.
"Kejadian itu pada 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area KM. 14.00 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang," kata Hendi, Kamis, (15/6/2023).