Cara Akses Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Kota Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka Pos Konsultasi Hukum Keliling. Layanan akan diberikan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang.
Pos ini sudah dibuka sejak Senin hingga Jumat (12-16 Juni 2023) di Pasar Anyar. Pos Konsultasi Hukum kemudian akan berpindah lokasi ke Tangcity Mall pada Senin (19-23 Juni 2023.
"Ini upaya pelayanan yang paripurna untuk memberikan solusi yang terbaik terhadap permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat Kota Tangerang," kata Kepala Bagian Hukum Lia Dahlia, Kamis (15/6/2023).
1. Berikan konsultasi hukum, Pemkot Tangerang bekerja sama denga 10 LBH

Lia mengatakan, Pos Konsultasi Hukum ini hanya diberikan bagi warga Kota Tangerang saja. Program ini sendiri bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Tangerang dengan layanan yang diberikan hanya sebatas konsultasi.
"Tetapi, jika di lapangan ada masyarakat Kota Tangerang khususnya masyarakat miskin akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkrah secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Untuk persyaratannya, masyarakat miskin yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan setempat," kata dia.
2. Lia berharap layanan ini bisa membantu masyarakat Tangerang

Lia berharap, pelayanan hukum berbentuk bantuan hukum keliling ini dapat memberikan kontribusi dan solusi-solusi atas permasalahan hukum pada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan, dengan Pos Konsultasi Hukum Keliling ini juga dapat mengedukasi masyarakat Kota Tangerang agar lebih mengerti dan peduli pada hukum," harapnya.
3. Layanan online juga tersedia secara gratis

Sebagai informasi, masyarakat juga dapat mengunjungi Bagian Hukum Setda Kota Tangerang pada hari dan jam kerja. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan secara online melalui laman jdih.tangerangkota.go.id secara gratis.