Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menargetkan proses pembersihan pencemaran pestisida di Sungai Cisadane, wilayah Tangerang Raya, selesai dalam waktu satu hingga dua minggu pascakebakaran pabrik pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Kepala DLH Banten, Wawan Gunawan, mengatakan pencemaran terjadi setelah bahan kimia dari pabrik yang terbakar pada Senin (9/2/2026) mengalir ke badan sungai.
“Nah, ini kan pabrik pestisida. Begitu kejadian kebakaran, akhirnya pestisida mengalir ke sungai. Dampak pestisida itu memang bahaya karena mengandung racun, jadi memang harus dibersihkan segera,” kata Wawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
