Tangerang Selatan, IDN Times – DPRD Kota Tangerang Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2045 menjadi peraturan daerah (perda) pada Selasa (5/5/2026). Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang digelar di ruang rapat DPRD.
Rapat tersebut dihadiri jajaran anggota dewan, kepala OPD, serta Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Ahmad Syawqi mengatakan, pembahasan Raperda telah dilakukan sejak November 2025 hingga April 2026.
“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW untuk ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembahasan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, hingga pemerintah provinsi. Pansus juga melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Surabaya, Depok, dan Kota Tangerang.
