Ilustrasi Pohon (IDN Times/Sunariyah)
Hendri mengatakan, asuransi merupakan perlindungan bagi masyarakat. Di sisi lain Disbudparman pun tetap merawat tanaman itu. Pihaknya juga tetap membuka layanan aduan perihal pohon yang dikawatirkan akan tumbang, saat musim hujan.
"Pohon kita pangkas rutin selama tujuh hari penuh, sesuai jadwal dan permohonan masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, pihaknya juga membuat spanduk berisi imbauan agar warga tidak berteduh di pohon serta media reklame saat hujan lebat serta angin. "Lalu kami juga membentuk tim inventarisasi kondisi pohon untuk mengecek pohon rawan tumbang," ujarnya.